Palembang, Sumselupdate.com – Usai divonis majelis hakim 12 tahun penjara, juru bicara keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis, masih optimis Alex Noerdin bebas dan tidak bersalah
“Vonis majelis hakim beberapa waktu lalu, bukanlah langkah akhir, melainkan langkah awal kita menuntut keadilan,” kata Mukhlis.
Ia juga mengatakan, dari fakta persidangan banyak yang diabaikan hakim, sehingga menjadi pertimbangan nantinya pada tingkat Banding dan Kasasi.
“Satu hal yang perlu digarisbawahi, tidak ada hukuman ‘Uang Pengganti’ yang artinya tidak terbukti sama sekali adanya penerimaan uang negara untuk kepentingan pribadi Alex Noerdin,” tegasnya.
Hal ini menurut Mukhlis, perlu disampaikan ke seluruh lapisan masyarakat supaya jelas bahwa mantan Gubernur Sumsel dua periode itu, tidak ada satu rupiah pun menerima uang baik kasus PDPDE maupun hibah Masjid Raya Sriwijaya.
“Masyarakat harus tahu. Tetap kompak, semangat, berjuang dan berdoa untuk Alex Noerdin, kami semua tetap bersama Bapak Alex Noerdin,” tutupnya. (ron)











