Palembang, Sumselupdate.com – Penerimaan calon komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2022-2027 telah dibuka.
Ketua Tim Seleksi Zakaria Wahab mengatakan, tim seleksi (Timsel) membuka pendaftaran ini secara terbuka untuk warga negara Indonesia mulai dari 22-30 Juni 2022.
Penerimaan calon anggota Bawaslu Sumsel periode 2022-2027 tersebut, sesuai keputusan Bawaslu Sumsel Nomor : 1220.1/K.BAWASLU.HK.01.01/06/2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu), dan diumumkan timsel Nomor : 002/TIMSELBAWASLU/SUMSEL/06/22.
Dalam pendaftaran ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta selain sebagai warga negara Indonesia. Di antaranya, berdomisili di wilayah Sumsel dibuktikan dengan KTP dan KK.
Mengundurkan diri keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum pendaftaran, pada saat pendaftaran umur minimal 35 tahun, dan lain sebagainya. Tidak berada dalam satu ikatan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“Formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Sumsel dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau di laman Bawaslu Sumsel,” katanya.
Pengajuan surat lamaran ditujukan kepada Timsel dengan melengkapi, surat lamaran, FC KTP, KK, FC Ijazah terakhir dan lainnya.
Dokumen pendaftaran diantar langsung ke sekretariat timsel Bawaslu Sumsel di Jalan Residen H Abdul Rozak, Perumahan Villa Ever Green Nomor C 10-11, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT II, Palembang, atau dikirim melalui pos kilat khusus paling lambat 30 Juni 2022, pada jam kerja 08.00-16.00 WIB.
Untuk tahapan tes meliputi, administrasi, setelah itu, tes Computers Assisted Tes (CAT) yang berkaitan dengan pengetahuan pemilu, dan Bawaslu, selanjutnya tes kesehatan, wawancara pansel meliputi karya tulis, dan pengumuman akhir.
“Semua peserta memiliki peluang sama, silahkan mendaftar dan penuhi syarat yang sudah ditentukan,” katanya. (Iya)











