Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Mendapati laporan dari warga, Polsek Seberang Ulu 1 Palembang, melalui tim Reskrimnya mengerebek rumah Hari (25) di Jalan Sh Wardoyo. Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang, Sabtu (21/6/2022) pukul 17.00 WIB.
Hari tertangkap tangan sedang menggunakan shabu lengkap dengan barang bukti shabu, tiga pirek kosong, bong, dan alat hisapnya.
“Kita mendapatkan informasi dari warga bahwasanya tempat atau rumah dari pelaku ini sering sekali digunakan untuk menggunakan shabu, yang meresahkan warga sekitar,” ujar Kapolsek Seberang Ulu 1 Palembang Kompol Firdaus kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).
Dari keterangan barang haram tersebut, didapatnya dari Dayat (DPO) yang dia beli seharga Rp50.000 atau biasa disebut paket hemat. Pemuda yang tak memiliki pekerjaan ini mengaku baru satu kali menggunakan shabu tersebut, dengan alasan baru ingin mencoba.
“Saya hanya disuruh teman untuk membelinya dan baru ini mencobanya,” katanya.
Atas tindakkan tersebut pelaku Hari terjerat pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.











