Hanya Mengambil Kebijakan, Kuasa Hukum Minta Alex Noerdin Dibebaskan

Jumat, 3 Juni 2022
Suasana sidang

Palembang, Sumselupdate.com – Usai membacakan pembelaan (Pledoi) kuasa hukum Alex Noerdin, Soesilo Ariwibowo, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, mengatakan, jika dakwaan JPU dalam perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel tidak ada yang terbukti berdasarkan fakta persidangan.

“Karena dakwan JPU tidak terbukti, maka kami meminta Alex Noerdin dibebaskan,” ungkapnya

Read More

Diungkapkannya, jika Alex Noerdin di perkara Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel hanyalah pengambil kebijakan, bukan teknis.

Bahkan untuk dana hibah Masjid Sriwijaya Pak Alex Noerdin sebagai gubernur menyadari betul kalau itu berkaitan dengan masjid,” katanya.

Masih katanya, sedangkan terkait tuntutan 20 tahun kepada terdakwa Alex Noerdin merupakan bentuk arogansi kekuasaan.

“Tuntutan 20 tahun maksimal itu berat, dan itu merupakan bentuk arogansi kekuasaan. Tuntutan Jaksa tidak bersifat matang, terkecuali terdakwanya residivis atau melakukan korupsi dalam keadaan tertentu,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts