Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank SumselBabel, yang telah merugikan negara Rp 13,9 miliar kembali digelar dengan agenda keterangan lima orang saksi.
Usai sidang, kuasa hukum kedua terdakwa Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana, Marthen Pongrekun, mengatakan, pihaknya yakin kliennya tidak bersalah atas kasus ini.
“Kredit macet yang terjadi bukan salah klien kami, akan tetapi gagal bayar tersebut murni kesalahan Debitur. PT Gatramas Internusa tidak membayar angsuran kreditnya ke BSB, karena debitur diduga melakukan penggelapan, penipuan dan hal itu sudah kami luruskan dalam persidangan,” jelasnya.
Menurutnya, jika sebelum kredit modal kerja diberikan, kliennya Aran Haryadi telah mengirimkan surat kepada PT Rekind (pemberi pekerjaan kepada PT Gatramas Internusa) agar pembayaran pekerjaan dibayarkan ke rekening PT Gatramas Internusa di Bank Sumsel Babel.
“Terkait rekening di Bank Sumsel Babel ini ditandatangani PT Gatramas Internusa, dan diketahui serta disetujui pihak PT Rekind. Akan tetapi, secara diam-diam PT Gatramas Internusa mengalihkan rekening tersebut ke bank lain. Jadi kesalahan ada di debitur, dan sebenarnya kalau uangnya disetor ke BSB tidak akan ada masalah seperti ini. Sebab proyek yang dikerjakan PT Gatramas Internusa yang merupakan sub kontraktor dari PT Rekind ini kan nilai proyeknya tinggi, yakni Rp 65 miliar,” tutupnya. (ron)











