Batal Dihadirkan, Sidang Dodi Reza Cs Ditunda

Senin, 30 Mei 2022

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Musi Banyuasin 2021, yang menjerat tiga terdakwa, harus ditunda sidangnya.

Adapun ketiga terdakwa yakni, Dodi Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari, seharusnya dihadirkan langsung dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta ke Pengadilan Tipikor Palembang, guna saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa.

Akan tetapi, ketiga terdakwa tersebut batal dihadirkan karena tim Jaksa KPK berhalangan membawa para terdakwa dari rumah tahanan.

Dikonfirmasi Alamsyah Hanafiah, SH, MH, kuasa hukum terdakwa Eddy Umari membenarkan bahwa sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang diagendakan hari ini ditunda.

Menurut Alamsyah, ada keterbatasan waktu sehingga terdakwa tidak bisa dihadirkan.

“Pihak rutan tidak bisa mengeluarkan tahanan (para terdakwa), karena harus ada surat panggilan atau surat penetapan dari majelis hakim. Bukan terlambat, memang waktunya tidak ada, kan tiga hari kerja harus ada penetapan, jadi terpaksa sidang hari ini ditunda,” jelas Alamsyah, Senin (30/5/2022).

Jadi untuk sidang mendatang lanjut Alamsyah, jika tidak ada halangan diagendakan pada Senin, (6/6/2022) pekan depan.

“Iya Senin depan, diagendakan sidang dengan agenda saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts