Laporan: Syakbanudin
Kayuagung, Sumselupdate.com – Suasana di kantor DPRD OKI, Selasa (24/05/2022), sedikit berbeda dari biasanya. Pasalnya puluhan warga yang berasal dari Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, mendatangi kantor perwakilan rakyat tersebut.
Kedatangan warga tersebut, diterima di ruang Banggar oleh Ketua Komisi 3, Made Indrawan.
Dalam rapat dengar pendapat antara warga Desa ulak Kedondong, pihak perusahaan, PT Samora Usaha Jaya, dan DPRD OKI.
Warga Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, melalui juru bicaranya yang juga pendamping warga Davidson SH, MH meminta pihak PT Samora Usaha Jaya menyelesaikan tiga tuntutan mereka.
“Kita minta agar pembebasan lahan sebesar Rp1 juta per hektar, menurut kami secara aturan hukum tidak memenuhi amanat Undang-undang. Kita minta harga pembebasan lahan sesuai dengan amanat Undang-undang. Kedua, tentang pemotongan hak masyarakat 30 persen. Dan ketiga soal kejelasan inti plasma dari tahun 2015 yang hingga kini belum ada kejelasan plasma,” ujar Davidson saat diwawancari di sela-sela rapat dengar pendapat tersebut.
Davidson mengungkapkan, jika dalam rapat ini menemui dead lock (belum ada titik temu), maka kemungkinan akan ada rapat selanjutnya, atau kita akan menempu jalur hukum. Sebab persoalan lahan yang kita mediasi bukan sedikit.
Ada sekitar 2300 hektar lebih lahan masyarakat yang masih bermasalah. Dan persoalan ini timbul sejak tahun 2015-2016, yang lalu, yang menurut kami dalam pembebasan lahan ini ada aturan atau amanat Undang-undang yang ditabrak pihak perusahaan,”tegas Davidson.
Kades Desa Ulak Kedondong, Suharto menambahkan sebagai kepala desa yang baru terpilih berharap ada solusi yang diberikan atas persoalan warga tentang ganti rugi lahan ini.
Terpisah, Ketua Komsi 3 DPRD OKI, Made Indrawan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan siap memfasilitasi atau mediasi persoalan antara warga dengan pihak perusahan, PT Samora Usaha Jaya.
“Kita tadi sudah mendengarkan berbagai keluhan dari warga baik soal ganti rugi atau pembebasan lahan ataupun tuntutan lainnya. Dari pertemuan ini juga kami akan membuat regulasi atau perda tentang ganti rugi tanah sawah sonor dengan tanah parit, memang ini kebanyakan di wilayah OKI dan Sumsel. Ini tadi ada usulan dari Pak Camat Cengal untuk membentuk payung hukum atau perda tentang tanah tersebut yang sering menjadi persoalan ganti rugi lahan di Kabupaten OKI. Dan kami menerima masukan tersebut,” katanya.
Ketika ditanya jika tidak ada tidak ada kata sepakat dalam rapat dengar pendapat tersebut, Made Indrawan mengatakan pihaknya berharap adanya win win solution, jika pun tidak ada titik temu maka karena ini negara hukum, maka masyarakat dapat menempu melalui jalur tersebut.
“Intinya kami dari DPRD OKI, memfasilitasi dan berharap adanya win-win solution atas persoalan yang dihadapi masyarakat tersebut,” tukasnya. (**)











