Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Dede Syafrizal (33), warga Jalan Padat Karya, Lorong Melati, No 866, RT/RW 01/02, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan dipaksa merasakan dinginnya ubin penjara.
Dede Syafrizal terpaksa berurusan dengan polisi lantaran mencuri handphone milik Pri Suhartini (33) yang disimpan di dalam laci warung korban di Jalan Danau RT/RW 03/04, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur OKU pada Jumat (22/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka saat Pri Suhartini tengah meninggalkan telepon genggamnya sedang di-charger di laci gerobak gorengan yang berada di dalam warung.
Nah, saat korban kembali ke warung diketahui handphone tersebut sudah tidak ada di tempatnya di- charger tersebut.
Merasa kehilangan korban oangsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar Rp2,3 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Resmob Singa Ogan langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin Ipda Bagus Randhika, STrK.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di Jalan Padat Karya, Lorong Melati, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur OKU.
Selanjunya tersangka berikut barang bukti satu buah handphone Merk OPPO A5 diamankan ke Mapolres OKU. (**)











