Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Candra Setiawan (28), warga Dusun III, RT 006, RW 003, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), harus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di balik jeruji besi Polres OKU.
Candra Setiawan yang mengontrak rumah di Jalan Ir Ibrahim, Gang Gotong Royong, RT 007, RW 003, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU diringkus anggota Satnarkoba Polres OKU pada Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 12.00 WIB lantaran memiliki narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH mengatakan penangkapan tersangka menyusul anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di kontrakan pelaku di Jalan Ir Ibrahim, Gang Gotong Royong, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU sering terjadi transaksi narkoba.
Informasi itu dikembangkan petugas sehingga didapati nama pelaku. Kemudian, petugas mendatangi TKP dengan cara berpencar.
Saat itu anggota Satres Narkoba melihat pintu kontrakan tersebut terbuka. Kemudian, petugas langsung masuk dan mengamankan seorang laki laki yang belakangan diketahui bernama Candra Setiawan.
Selanjutnya, petugas memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan kontrakan tersangka.
Dari hasil pengeledahan itu, aparaat menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang di dalamnya terdapat sepuluh bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 2,10 gram. Turut diamankan satu buah timbangan digital warna hitam silver.
Mendapatkan barang bukti itu, petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolres OKU untuk diproses secara hukum. (**)











