Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com — Dalam rangka menyambut hari bakti pemasyarakatan yang ke-58 tahun, Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang melakukan giat bersih-bersih ke kamar warga binaan dari barang-barang terlarang.
Sekitar puluhan petugas lapas dan tim gabungan TNI dan Polri dari Sako Palembang yang juga ikut turun menggeledah jeruji besi yang menjadi tempat peristirahatan para warga binaan. Setidaknya ada 4 tim yang dibagi memeriksa ke dua sektor tempat yakni di sektor SMB II dan Sektor AK Gani.
Tak membutuhkan waktu lama setelah 2 jam dilakukan pemeriksaan barang-barang seperti Kipas angin, sendok, korek api di dapati oleh petugas lapas.
Bahkan senjata tajam(Sajam) yang dimodifikasi berupa korek yang digabungkan bersama karter dan juga senjata tajam lainnya juga didapati oleh petugas. Serta handphone juga turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Palembang Luthfi Maulana membenarkan bahwa barang tersebut ditemukan di kamar warga binaan.
“Memang tidak menutup kemunggkinan barang sekecil apa pun kita dapati itu. Namun, pemeriksaan kali ini penemuannya turun lebih drastis dari pada sebelumnya. Dan ini menjadi PR kita,” ujarnya kepada awak media, Minggu(24/4/2022).
Ia menambahkan, giat yang berlangsung, Sabtu (23/3/2022) malam itu akan terus dilakukan agar bisa terwujudnya lapas yang terkendali, kondusif, dan menjadi percontohan dari lapas-lapas yang lain.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Sako Palembang Bripka Ali Yaqin mengatakan, dirinya melihat perubahan yang sangat signifikan dari Lapas Kelas I Palembang yang dulunya terkesan menyeramkan kini sudah tertata dengan baik dan sangat bagus.
Hanya saja ia menyoroti masih ada ditemukan korek api di kamar warga binaan. Yang dapat membahayakan semua orang.
“Korek api sangat berbahaya jika berada didalam kamar warga binaan karena berkaca dari insiden kebakaran dibeberapa Lapas dan Rutan di Indonesia dipicu oleh korek api,” jelasnya.
Untuk itu Dirinya berharap, Petinggi Lapas Kelas 1 Palembang dapat memberikan perhatian lebih terhadap warga binaan yang menyimpan barang tersebut.(**)











