Pelaku Begal Payudara di Palembang Ditangkap Warga, Ngaku Iseng Karena Tergoda

Kamis, 21 April 2022
Pelaku saat digiring oleh Polisi

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Mengaku iseng, Suryadi (32) nekat menjadi pelaku begal payudara. Apes, pria yang diketahui telah memiliki tiga anak ini berhasil ditangkap warga usai beraksi meremas payudara seorang gadis berinisial AWD (19).

Read More

Korban AWD mengatakan peristiwa pelecehan tersebut terjadi saat dirinya tengah lewat di Jembatan Nilakandi Jl Mayjen Yusuf Singadekane, Kamis (21/4/2022) pukul 10.00wib. Saat itu korban yang baru pulang dari rumah neneknya di kawasan Bukit.

Korban mulanya sudah curiga dengan gelagat dari pengendara motor yang ada saat naik ke atas Jembatan Musi II.

Korban berjalan sambil mendahului laju motor ojek online yang ada di depannya. Ketika turun dari Jembatan Musi II, tiba-tiba notor pelaku memepet korban dan meremas payudara sebelah kiri dengan tangannya dan langsung kabur.

Peristiwa itu membuat korban kaget, panik, dan marah.

Korban pun berusaha mengejar pelaku sambil membunyikan klakson dan berteriak meminta tolong di sepanjang jalan.

Warga yang mendengar korban pun ikut mengejar pelaku yang berlari ke arah Jalan Kertapati Palembang.

Naasnya motor pelaku habis bensin sehingga berhasil ditangkap warga dan pengendara yang mengejar. Tak atal pelaku pun menjadi bulan-bulanan warga.

Beruntung petuga kepolisian yang melintas menolong berhasil menyelamatkan oelaku dari incaran warga sehingga pelaku berhasil di bawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan, kejadian tersebut dan sudah menerima laporan korban. Serta langsung mengamankan terlapor.

“Dari hasil interogasi petugas sementara, terungkap kalau pelaku tadi baru saja membegal payudara korban. Setelah itu, pelaku langsung kita amankan ke Mapolrestabes Palembang. Selain itu juga petugas mengamankan motor pelaku serta pakaian korban sebagai barang bukti,” katanya

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat pasal 281 Jo pasal 289 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Menurut keterangan pelaku, bahwa aksi yang dilakukannya itu karena iseng dan tergoda akan kemolekan tubuh korban sehingga terlintas di pikirannya untuk membegal payudara korban.

“Waktu itu dalam perjalanan ke tempat kerja itu, saya melihat motor yangyang dikendarai korban melintas didepannya . Melihat itu, saya kemudian iseng mendekati motor korban. dan langsung memegang payudara korban sebelah kiri menggunakan tangan kiri dan langsung kabur,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts