Aditya Oknum Dosen Unsri Asusila Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 14 April 2022
Suasana sidang pembacaan vonis.

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketahui hakim Fatimah, SH, MH, memvonis 6 tahun penjara terdakwa Aditya Rol Asmi oknum dosen unsri terkait kasus asusila terhadap mahasiswi.

Dalam sidang majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila sebagaimana diatur melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila.

Read More

“Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata hakim, Kamis (14/4/2022).

Atas vonis tersebut JPU Kejati maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya kompak langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut

“Pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa melalui zoom. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts