Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, kembali melakukan penertiban para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Kamis (07/04/2022) malam.
Kegiatan dilakukan lantaran masih ada pedagang yang berjualan di pinggir jalan, sehingga mengganggu arus kendaraan di daerah tersebut.
Kasat Pol PP kota Palembang, Guru Agung Putra Jaya melalui Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Charly Panggarbesi mengatakan, kegiatan ini dilakukan malam hari lebih cepat dari yang sebelumnya.
“Kita lihat sendiri bahwa para pedagang ini masih memanfaatkan badan jalan. Sudah lebih dari separuh badan jalan dimanfaatkan untuk tempat berjualan. Lalu, kita tertibkan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak mengganggu kemacetan khususnya di wilayah Pasar 16 Ilir dan sekitarnya,” ujar kepada media, Jumat (08/04/2022).
Ia menuturkan, pihaknya telah mengamankan barang-barang yang masih berada jalan atau di sepanjangan Jalan Pasar 16 sampai saat anggotanya menertibkan pada, Kamis (07/04/2022) malam.
“Maka ini bertentangan dengan peraturan daerah nomor 44 tahun 2002 maka kita bawa barang-barang yang hingga malam kami lihat. Harusnya pedagang membawa pulang atau meletakkan barang-barangnya di gudang yang ada di Pasar,” ucapnya.
Selanjutnya, akan mengadakan sidang yustisi yang mana dua pilihan hukuman Diantaranya, denda sosial maupun denda dalam bentuk uang.
“Kami berharap mereka bisa memahami aturan yang ada di peraturan daerah, sehingga kami harapkan mereka tetap bisa berjualan. Akan tetapi tidak menempatkan dagangannya di badan badan jalan yang bisa mengganggu arus lalu lintas,” katanya.
Tidak hanya itu, Sat Pol PP Kota Palembang melakukan giat sosialisasi di cafe selama bulan Ramadhan, yakni mematuhi jam operasiaonal yang telah ditentukan pemerintah Kota Palembang dan tak memainkan Live musik . Dimulai dari cafe yang berada di daerah Kambang Iwak sampai akhirnya di Jalan Angkatan 45 Palembang. (**)











