Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Seorang residivis bernama Merdi Kusuma (32) warga Dusun Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, berhasil dibekuk anggota Polsek Lawang Kidul karena melakukan pencurian pagar mess perumahan PT Bukit Asam (PTBA) di Talang Jawa, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muaraenim, Jumat (1/4/2022).
Kapolres Muaraenim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim mengungkapkan pelaku yang sempat mendekam di penjara kasus serupa di tahun 2014 lalu.
Kali ini, ia berulah kembali dengan mencuri 5 buah pagar besi bangunan mess PTBA. Dalam aksinya ini pelaku ditemani rekannya berinisial BE (37) yang masih dalam buruan petugas.
“Pelaku ini bersama rekannya melakukan aksinya dengan cara merusak dan memukul pagar besi yang masih terpasang menggunakan palu besi berukuran besar atau godam. Namun nahas, aksi pelaku malah dipergoki warga sekitar,” ungkapnya, Senin (05/04/2022) dalam siaran persnya.
Lanjut, Kapolsek warga akhirnya menangkap pelaku dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Tak lama berselang, tim reskrim Polsek Lawang Kidul tiba dilokasi dan langsung menyergap pelaku di TKP.
“Melihat Tim datang teman pelaku berinisial Be langsung melarikan diri , lalu Tim melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku Merdi tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya,” bebernya.
Masih ungkap, Kapolsek pihaknya juga mengamankan barang bukti selain dari pelaku Merdi.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang hasil curian yakni 5 buah pagar besi dengan berat 100 kg dan panjang 2 meter warna coklat. Kemudian juga diamankan 1 buah gerobak milik pelaku. Akibat dari kejadian tersebut PTBA mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta rupiah, “pungkasnya.(**)











