Palembang, Sumselupdate.com – Terpidana mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar, mengembalikan uang pengganti ke negara sebesar Rp2,3 Milyar dan denda Rp200 juta, terkait kasus dugaan gratifikasi dalam merekomendasikan alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap ditahun anggaran 2014.
Terpidana Muzakir Sai Sohar melalui kuasa hukumnya, kepada Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby Sirait SH MH disaksikan oleh Plt Kejati Sumsel M Naim SH M Hum didampingi Kajari Palembang, Eko Adiyaksono SH MH, menyerahkan uang pengganti dan denda tersebut, pelaksanaan atas putusan kasasi Mahkama Agung RI, pada Muzakir Sohar.
“Uang pengganti dan denda ini akan kami serahkan ke kas daerah melalui ke Bank SumselBabel. Maka dari itu, terpidana telah menyelesaikan kewajibannya atas uang pengganti dan denda,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohc Radyan.
Untuk diketahui, Mantan Bupati Muara Enim periode 2009 – 2018, Muzakir Sai Sohar, terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi dalam merekomendasikan alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap ditahun anggaran 2014, divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor palembang. (Ron)











