Palembang, Sumselupdate.com – Dugaan korupsi penerima 16 paket proyek di Dinas PUPR Muaraenim 2018, yang menjerat 10 anggota DPRD Muaraenim, dalam sidang beberapa waktu lalu kembali nama Ilham Sudiono disebut-sebut oleh saksi.
Dalam keterangan salah satu saksi Robby Okta Fahlevi, yang menyebut nama Ilham Sudiono, terkait hal tersebut majelis hakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan, SH, MH, memerintah JPU KPK untuk memproses Ilham Sudiono.
Dikonfirmasi jaksa KPK RI Rikhi B Maghaz, SH, membenarkan terkait adanya perintah hakim agar Ilham Sudiono turut didalami perannya.
“Atas perintah hakim pada sidang kemarin, sudah kami sampaikan pada pimpinan lembaga, namun untuk proses lebih lanjut apakah akan ditindak lanjuti atau tidak hal itu bukan kewenangan kita,” ujar Rikhi saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Ia menjelaskan, kewenangan sepenuhnya untuk menindaklanjuti perintah majelis hakim tersebut sudah ada pada bidangnya masing-masing dalam lembaga KPK RI.
Diceritakannya, perintah agar Ilham Sudiono untuk diperiksa lebih lanjut tersebut bermula dari keterangan saksi Robby Okta Fahlevi, saat dicecar hakim ketua terkait adanya pemberian sejumlah uang kepada Ilham Sudiono yang jumlahnya melebihi pemberian kepada Kepala Dinas PUPR Muaraenim.
“Saat itu, Robby menjawab karena Ilham Sudiono di antaranya berperan aktif untuk memenangkan lelang proyek yang pasti didapatkan oleh Robby Okta Fahlevi yang merupakan kontraktor proyek PT Indo Paser Beton,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, meskipun telah dilaporkan kepada lembaga terkait perintah tersebut, ia bersama tim jaksa KPK lainnya masih fokus kepada pembuktian perkara untuk sepuluh orang terdakwa anggota DPRD Muaraenim terlebih dahulu dipersidangan. (ron)











