JPU Kejati Tuntut Sarimuda 1,5 Tahun dan Margono 3 Tahun Penjara

Jumat, 11 Maret 2022
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun penjara dan Margono 3 tahun penjara, di PN Palembang, Jumat (11/3/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun penjara dan Margono 3 tahun penjara, di PN Palembang, Jumat (11/3/2022).

Kedua terdakwa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belide, Muaraenim.

Read More

JPU menyatakan, terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1,5 tahun penjara dan terdakwa ll Margono 3 tahun pidana penjara,” kata JPU Kejati Sumsel, saat bacakan tuntutan, Jumat (11/3/2022).

Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiskus, mengalami kerugian sebesar Rp26 Milyar lebih dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sedang hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum Margono, Eddy Susilo SH, mengatakan, berdasarkan fakta persidangan kerugian materi tidak terungkap, karna tidak ditemukan kerugian materi, karena objek tanah ada dan bersertifikat resmi.

“Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan penipuan dalam perkara ini,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, untuk masalah hukuman pihaknya tidak permasalahkan
karena itu kewenangan jaksa.

“Selanjutnya kita akan melakukan pembelaan (pledoi),” ungkapnya

Sementara itu kuasa pelapor, Muhammad Yani Bahtera SH, sangat dirugikan atas tuntutan JPU Kejati Sumsel, terhadap terdakwa l Sarimuda.

Sangat terlalu rendah tidak sesuai kerugian yang diderita oleh klien kita,” tegasnya. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts