Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan dua pengedar shabu yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Tersangka Denni Saputra (27), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Pemuda II Blok P 106 RT 001, RW 004, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, dan RW (17), seorang pelajar warga Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, diamankan Kamis (17/2/2022) sekitar Pukul 14.00 WIB.
Tersangka diamankan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Menurut keterangan AKBP Danu, Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal Sabtu (19/02/2022), penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat dari warga, jika di daerah Jalan Ki Ratu Pengnulu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, ada dua orang laki-laki sering mengedarkan Narkoba.
Mendapat informasi itu, Anggota Resnarkoba langsung menuju TKP. Saat memasuki Desa Tanjung Baru dan langsung menuju rumah TO dan langsung mengamankan dua laki laki dan langsung melakukan penggeledahan di rumah target.
Petugas didampingi RT setempat dan ditemukan satu mangkok plastik yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak delapan bungkus plastik klip bening, dan dua bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu sudah di (ditempel) dan diletakkan di bawah dua tiang listrik di dekat pemakaman desa tersebut. Selanjutnya, juga diamankan satu unit hp merek Samsung type A037 warna biru, satu unit hp merek oppo A15 warna biru, satu bungkus kotak rokok merek sampoerna yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi shabu, satu bungkus kotak rokok On bold yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi shabu.
“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, kedua tersangka adalah seorang mahasiswa dan pelajar tandasnya. (**)











