Pelajar dan Mahasiswa Digelandang Polres OKU Gara-gara Edarkan Shabu

Sabtu, 19 Februari 2022
Denni Saputra (27), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Pemuda II Blok P 106 RT 001, RW 004, Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, diamankan polisi.

Laporan: Armiziwadi

Baturaja, Sumselupdate.com – Satnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengamankan dua pengedar shabu yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Read More

Tersangka Denni Saputra (27), seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan  Pemuda II Blok P 106 RT 001, RW 004, Kelurahan  Baturaja Permai, Kecamatan  Baturaja Timur, dan RW (17), seorang pelajar warga Kelurahan  Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, diamankan Kamis (17/2/2022) sekitar Pukul 14.00 WIB.

Tersangka diamankan di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Menurut keterangan AKBP Danu, Agus Purnomo SIK, melalui Kasi Humas, AKP Mardi Nursal Sabtu (19/02/2022), penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat dari warga, jika di daerah  Jalan  Ki Ratu Pengnulu, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, ada dua orang laki-laki sering mengedarkan Narkoba.

RW (17), seorang pelajar warga Kelurahan Baturaja Permai, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, diamankan Kamis (17/2/2022) sekitar Pukul 14.00 WIB.

Mendapat informasi itu, Anggota Resnarkoba langsung menuju TKP. Saat memasuki Desa Tanjung Baru dan langsung menuju rumah TO dan langsung mengamankan dua laki laki dan langsung melakukan penggeledahan di rumah target.

Petugas didampingi RT setempat dan ditemukan satu mangkok plastik yang berisi narkotika jenis shabu sebanyak delapan bungkus plastik klip bening, dan dua bungkus plastik bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu sudah di (ditempel) dan diletakkan di bawah dua tiang listrik di dekat pemakaman desa tersebut. Selanjutnya, juga diamankan satu unit hp merek Samsung type A037 warna biru, satu unit hp merek oppo A15 warna biru, satu  bungkus kotak rokok merek sampoerna yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi shabu, satu  bungkus kotak rokok On bold yang berisikan satu bungkus plastik klip bening yang berisi shabu.

Barang bukti yang disita.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres OKU guna untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kedua tersangka dikenakan  Pasal Primair 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, kedua tersangka adalah  seorang mahasiswa dan pelajar tandasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts