Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Jalan Tol di OKI, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Tiga Saksi 

Selasa, 15 Februari 2022
Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang OKI, Selasa (15/2/2022).

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi ganti rugi pembebasan lahan jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Adapun ketiga saksi yang diperiksa Kejati Sumsel, Ahmad Saleh anggota tim persiapan, Nawawi dan Fauzi yang keduanya merupakan Ketua Satgas B.

Read More

Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Hendri Yanto melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Moch Radyan mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pembebasan lahan jalan tol yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Ya, kemarin penyidik pidsus melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Ketiganya diajukan 25 pertanyaan oleh penyidik,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).

Diketahui sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel menaikan status penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan ganti rugi pembebasan lahan pada proyek jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI ke tahap penyidikan.

Dalam pembebasan lahan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel menilai ada pembebasan lahan dalam tahap seksi II tahun 2016, 2017, dan 2018 yang bermasalah. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts