Bidkum Polda Sumsel Sebut Penetapan Al Naura Sebagai Tersangka Sesuai Prosedur

Senin, 7 Februari 2022
AKP Darmanson SH MH, Tim Bidkum Polda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Sidang Praperadilan Selebgram yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, ditanggapi kuasa hukum Polrestabes Palembang, dan Polsek Ilir Barat I dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel, selaku termohon dalam gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Al Naura Karima Pramesti.

Darmanson menjelaskan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Selebgram tersebut sudah sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Read More

“Kami dari Bidang Hukum Polda Sumsel, sebagaimana kuasa dari Polrestabes Palembang dan Polsek IB I menjelaskan, bahwa penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar AKP Darmanson SH MH tim Bidkum Polda Sumsel di PN Palembang.

Darmanson mengatakan, pihaknya selaku termohon sudah menjawab dalam sidang praperadilan yang baru saja digelar tadi, menurutnya praperadilan adalah menilai aspek formil bukan materil dari pokok perkara.

“Praperadilan ini adalah menilai aspek formil bukan materil dari pokok perkara yang mana artinya terkait dua alat bukti yang sah dan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda Replik dan duplik,” tutupnya. (Ron)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts