Amankan 16 Kg Shabu, 160 Ribu Jiwa di Sumsel Terselamatkan

Rabu, 2 Februari 2022
Rilis penangkapan kurir narkoba seberat 16 kg.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupda.com – Penyeludupan shabu-shabu seberat 16 kilogram yang diduga merupakan jaringan besar peredaran narkoba asal Aceh berhasil digagalkan anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Read More

Kepala Polisi daerah Sumatera Selatan Irjen pol Toni Harmanto menyebutkan penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh dengan kemasan teh hijau yang rencananya disebarkan di wilayah Sumsel.

“Sekitar 160.000 jiwa berhasil kita selamatkan, kisaran harga barang bukti itu per kilogramnya bisa mencapai dua juta rupiah,” ungkap Kapolda Irjen pol Toni Harmanto saat jumpa pers, Rabu pagi (2/2/2022).

Lebih lanjut Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Kombes Pol Heri Istu mengungkapkan dua pria ditetapkan tersangka atas upaya penyeludupan ini, adalah Armian (48) warga desa Meunasah Leubok Aceh kecamatan Pante Bidara berperan sebagai Sopir, dan Fadli (39) warga desa Bandar Jaya, kecamatan Bandar Lipah Aceh.

Menurutnya modus yang dilakukan dua pelaku terbilang baru, pasalnya barang bukti tersebut di sembunyikan di balik bak mobil pickup, di mana mobil tersebut dimodifikasi dengan memasang pengungkit otomatis di bawah bak.

Shabu-shabu tersebut disembunyikan pada kotak kayu yang terpasang di antara rangka mobil, dengan di balut terpal biru.

“Mobil ini asal Palembang dengan nopol BG 9833 NQ dan dimodifikasi di Medan dengan biaya Rp35 juta,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, Kombes pol Heri Istu menjelaskan kedua pelaku ini telah melakukan penyeludupan shabu-shabu untuk kedua kali, dengan imbalan sekali kerja keduanya mendapatkan Rp100 juta.

“Informasinya penyelundupan ini dikendalikan oleh warga binaan berinisial JM dan menerima barang dari Sofyan dan kedua orang ini DPO masih kita selidiki,” katanya.

Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 16 kilogram shabu di kemas per bungkus satu kilo bermerek Teh China “GUAYINWANG”, serta mobil pickup Toyota L300 dengan nopol BG 9833 NQ.

Kedua tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Shabu-shabu ini memang dibungkus dengan teh China, tapi setelah kami selidiki barang bukti ini merupakan sindikat Myanmar,” ungkapnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts