Oknum Dosen Unsri yang Diduga Melecehkan Mahasiswi Segera Diadili

Selasa, 1 Februari 2022
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Kabar terbaru dari kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi di kampus universitas Sriwijaya Palembang yang menyandung oknum dosen ekonomi Reza Ghasarma yang telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel kini masuk babak persidangan.

Read More

Sebelumnya berkas Reza Ghasarma sempat dikembalikan kejaksaan karena dinilai berkas kurang lengkap. Namun kini diterangkan Kasubdit Renakta Ditereskrimum Polda Kompol Masnoni pihaknya telah memenuhi berkas dan dikembalikan lagi ke Kejaksaan.

“Benar, namun sekarang berkas dosen R (Reza Ghasarma) sudah kita penuhi dan sudah dikirim kembali ke jaksa,” ujar Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Senin (31/1/2022).

Dikatakan Masnoni, kini pihak kepolisian Polda Sumsel masih menunggu hasil pertimbangan jaksa terkait berkas Reza Ghasarma yang sudah diserahkan kembali tersebut.

“Hal tersebut merupakan pertimbangan jaksa. Tidak hanya itu, namun terkait soal pelaksanaan sidang apakah dilakukan di wilayah sesuai TKP atau di wilayah lain, nanti akan dikoordinasikan,” tutupnya.

Sementara terkait tersangka, sebelumnya Reza Ghasarma ditangkap karena dugaan pelecehan secara virtual yang dilakukan terhadap mahasiswinya.

Reza dilaporkan lima perempuan yang merupakan mahasiswi maupun alumni Unsri berinisial C, D, F, D dan R.

Akibat perbuatannya, Reza dijerat dengan pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp.500 juta denda paling banyak Rp6 miliar. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts