Palembang, Sumselupdate.com – Melalui kuasa hukumnya Jhon Ferdi Joniansa, SH, menggugat Bank Nasional Indonesia (BNI) Palembang.
Gugatan ini terkait disitanya kos-kosan milik Januarizkhan tanpa sepengetahuan kliennya.
Hal ini terlihat dalam sidang yang diketuai Efrata Tarigan, SH, MH di PN Palembang dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PTM) dengan tergugat Bank Negara Indonesia (BNI) Wilayah Kota Palembang.
Dikonfirmasi kuasa hukum Januarizkhan, Jhon Ferdi Joniansa, SH mengatakan, pihaknya menggugat BNI, bermula kliennya meminjam uang di BNI senilai Rp8 miliar.
Namun seiring berjalannya waktu terjadi kredit macet yang dilakukan kliennya, sehingga pihak BNI melelang kos-kosan milik kliennya seharga Rp7 miliar tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Pihak Bank BNI tanpa sepengetahuan klien kami langsung melelang kosan sebanyak 50 pintu yang berada di kawasan 8 ilir tepatnya Lorong Pancasila depan Mall PTC seharga Rp7 miliar. Sedangkan nilai anggunan klien kami adalah Rp22 miliar, sehingga membuat klien kami merasa dirugikan, dari itulah klien kami menggugat BNI,” tegasnya
Masih dikatakan Jon bahwa dipersidangan pihak tergugat yaitu BNI tidak hadir di persidangan.
“Dengan tidak hadirnya pihak BNI Majelis Hakim menunda jalannya sidang sampai tanggal 24 Februari 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telpon Humas BNI Dion mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait gugatan tersebut.
“Nanti kami koordinasikan dulu dengan pihak legal BNI kami,” tutupnya. (ron)











