Laporan : A Putra
Lahat, Sumselupdate.com – Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel, Nomor : 869 / KPTS / IV / 2021, tentang penetapan batas bawah dan atas, tarif dasar air minum, PDAM Tirta Lematang Lahat akan merevisi harga iuran PDAM bagi seluruh pelanggan.
Menurut H Anda Wijaya, selaku Direktur PDAM Tirta Lematang Lahat, revisi harga yang dimaksud yakni akan menaikkan harga bulanan.
“Saya rasa wajar saja, karena sejak tahun 2013, tarif berlangganan PDAM di Kabupaten Lahat sebesar 3800 per liter kubik, belum pernah naik hingga tahun 2021. Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel itulah, PDAM Lahat harus menaikkan harga,” kata dia, Rabu (19/01/2022).
Anda menambahkan, batas minimum tarif di Lahat, berdasarkan keputusan Gubernur itu, yakni sebesar Rp 4.511 per meter kubik, sedangkan batas maksimum Rp12.578 per meter kubik.
“Kami akan menaikkan hanya pada ambang batas minimum saja, sebesar Rp 4.511. Kenaikannya sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya,” ujar dia.
Alasan kenaikan harga itu yakni untuk menutupi biaya produksi yang terbilang tinggi, lantaran PDAM harus tidak disubsidi pemerintah lagi.
“Kalau dibandingkan di 12 PDAM se Sumsel, Lahat itu paling rendah, justru di kota atau kabupaten lain, tarifnya bisa mencapai Rp 11.657 per meter kubik, itu tarif ambang bawah, atau tarif minimumnya. Jadi tarif ini saya rasa wajar dan masih sangat standar sekali,” ujar dia.
Sambung Anda, pihaknya akan menaikkan tarif itu paling lambat pada Mei 2022.
“Kalau suratnya berlaku 01 Januari 2022, berarti sejak awal tahun ini, kita sudah bisa menaikkan, namun kami sedang menyusun administrasinya, paling lambat kenaikan selama bulan Mei tahun ini. Selama belum ada pengumuman dari kami, berarti tarif masih berlaku tarif sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu, diakui Elsa selaku pelanggan PDAM di Kota Lahat, dirinya tidak keberatan dengan kenaikan harga itu, namun tentu dibarengi dengan kualitas dan pelayanan yang makin membaik pula.
“Pada dasarnya, kenaikan itu bisa diterima pelanggan, namun harus seimbang dengan pelayanan, karena terus terang, kebutuhan air bersih, merupakan kebutuhan setiap saat. Selama ini pelayanan PDAM sudah ditingkatkan, namun perlu adanya peningkatan lagi agar menjadi lebih baik,” pungkasnya. (**)











