Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, sumselupdate.com – Riki Harsanto (26) pria muda berparas tampan yang merupakan seorang supir angkot rute Pasar Kuto-Perumnas Sako, diciduk Satreskrim Polsek Ilir Timur II, akibat kedapatan membawa satu paket Narkoba jenis shabu seberat 0,35 gram yang baru saja dia beli.
Riki yang merupakan warga Jalan Sapta Marga, Kel. Bukit Sangkal, Kalidoni Palembang, diamankan petugas Polsek IT 2, saat tengah melakukan patroli di Jalan Selamet Riyadi Lorong Kiemas, Kel. 9 ilir, Kec. Ilir Timur 2, mendapatkan tersangka tengah mengendarai sepeda motor sendirian, Senin (13/12/2021).
Tersangka Riki Harsanto sendiri mengakui, menggunakan Narkoba jenis shabu itu sudah lebih dari satu tahun terakhir, dimana iya nekat menggunakannya dengan alasan doping.
“Saya pakai shabu-shabu untuk stamina doping kalau habis nyupir angkot,” ungkapnya.
Riki Harsanto mengakui, barang bukti yang diamankan polisi, baru saja ia beli dengan harga Rp80.000.
“Itu aku patungan belinya, dari hasil narik angkot,” ungkapnya.
Sementara itu dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur 2 AKP Firmansyah, akibat gelagat aneh Riki akhirnya di geledah petugas dan ditemukan paket shabu-shabu di tangannya.
“Pada saat anggota melakukan hunting, sekitar pukul 23:10 WIB, di Jalan Slamet Riyadi, kami dapati seorang yang kami duga membawa Narkoba, kemudian kami geledah dan dapatlah barang bukti shabu,”ungkapnya.
AKP Firmansyah menjelaskan, tersangka diamankan dengan barang bukti shabu seberat 0,35 gram dan terancam dikenakan pasal UUD No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun. (**)











