Hisar Sillagan: Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Kirim Chat Mesum, Tersangka Menyangkal

Jumat, 10 Desember 2021
Tersangka Reza Ghasarma menutupi wajah sembari pergi ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani tes swab Covid-19 sebelum akhirnya dilakukan penahanan, Jumat (10/12/2021).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

Read More

Reza Ghasarma dinilai melanggar Undang-Undang Pornografi setelah menjalani pemeriksaan secara maraton dari pagi hingga sore, Jumat (10/12/2021).

Tersangka Reza Ghasarma dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sillagan menegaskan Reza Ghasarma ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan chat mesum dan voice note bernada menggoda.

Bahkan tersangka menurut Kombes Pol Hisar Sillagan, mengajak mahasiswi bimbingannya vidio call S3x.

Kombes Pol Hisar Sillagan mengatakan, tersangka akan menjalankan masa penahanan sementara di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel.

“Hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi (Reza Ghasarma) akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita amankan dan surat penahanan sudah kita tandatangani,” tandasnya.

Dalam menetapkan tersangka tim penyidik telah berkoordinasi bersama dengan Telkomsel guna memastikan kepemilikan nomor telepon dari tersangka maupun korban.

Tak hanya itu, polisi juga mengumpulkan keterangan dari sembilan saksi pelapor termasuk tiga korban yakni C, F, D yang melaporkan kelakuan bejat dosennya tersebut.

Ia menerangkan hingga ditetapkannya Reza Ghasarma sebagai tersangka, baru tiga mahasiswi yang menjadi korban dari pelaku.

“Sampai saat ini pelaku masih tidak mengakui perbuatannya, namun penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup seperti berupa tulisan dan suara-suara tidak pantas (mesum) sehingga diputuskan dilakukan penahanan,” terang Kombes Pol Hisar Sillagan saat jumpa pers.

Sementara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka Reza Ghasarma saat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik enggan mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Reza Ghasarma langsung masuk ke dalam mobil menuju RS Bhayangkara Palembang guna dilakukan test swab Covid-19, sebelum dijebloskan ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel.

Melalui kuasa hukum tersangka, Ghandi Arius SH.Mhum menjelaskan kliennya disangkakan dengan barang bukti nomor handphone yang kini digunakan oleh Reza Ghasarma.

“Rupanya nomornya yang sekarang dijadikan alat bukti ya sudah memang diakui, oke silahkanlah penyidik ada keyakinan bahwa dia salah. Itu hak penyidik untuk menahan tapi kita juga punya hak untuk penangguhan ” ungkapnya.

Meski begitu, terkait berencana akan melaporkan balik terkait dugaannya terdapat unsur politis yang ingin menjatuhkan posisi klien yang terakhir menjadi Ketua Program Studi (Kaprodi) Ekonomi Manajemen FE S1 Unsri.

Bahkan Ghandi Arius mengatakan tidak menutup kemungkinan juga akan melaporkan balik terhadap korban.

“Tetap Pak Reza akan melaporkan karena begini dia merasa ada upaya-upaya pihak ketiga yang mendorong untuk tambah kisruh terus dan salah satunya yang mengisukan melarikan diri, tidak menutup kemungkinan akan kita lapor balik,” tegasnya.

Lebih lanjut terkait pasal yang dikenakan terhadap kliennya dinilai Ghandi Arius masih belum tepat.

Bahkan lagi-lagi, Ghandi Arius mempertanyakan dampak nyata yang dialami korban apabila memang bukti chat tersebut benar terjadi.

“Kalau menurut penyidik pasal itu udah benar tapi kalau menurut kami belum. Kalaupun chatting itu benar, apa dampak dia sekarang ini itukan tidak akan berdampak secara psikis, cuman secara politik itu berdampak,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts