Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdpate.com – Pemilik narkotika, Pala Senopati (44), warga Jalan Kenanga II Lintas RT 04 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Kota Lubuklinggau, dicegat Sat Res Narkotika Polres Muratara saat berada di atas angkutan pedesaan (Angdes), Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku ditangkap di jalan Lubuklinggau-Jambi, KM 65, Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/97/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 12 November 2021.
Dari tangan tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti tiga paket plastik besar klip bening dan satu paket plastik sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 35,37 gram. Kemudian satu unit HP merk Redmi. satu buah sarung botol minuman mineral warna ungu.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.ik melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi, mengatakan, penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sering membeli narkoba jenis sabu di wilayah Desa Noman menggunakan transportasi umum.
Selanjutnya oleh anggota sat Narkoba Polres Muratara dilakukan penangkapan dengan cara menghentikan kendaraan yang di gunakan pelaku. Setelah di lakukan pemeriksaan di temukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas pada pelaku.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” jelasnya. (**)











