Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan mulai hari ini, Senin (1/11/2021) menerapkan aplikasi Peduli Lindungi bagi siapa pun yang akan masuk lingkungan kantor.
Sebelum masuk Polres OKU, setiap orang baik personel Polri maupun masyarakat diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia.
Kebijakan ini diterapkan lantaran aplikasi Peduli Lindungi dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK menjelaskan kebijakan pemberlakuan scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi guna mencegah penyebaran Covid-19 di instansi kepolisian.
Langkah ini menurut Kapolres, sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
Dikatakan Kapolres, QR Code aplikasi Peduli Lindungi ditempatkan di beberapa, lokasi salah satunya pintu masuk penjagaan Mako Polres OKU, Pelayanan SPKT, dan SKCK.
“Aplikasi Peduli Lindungi di Polres OKU berlaku untuk semua orang termasuk anggota Polres sendiri dan tamu. Sebelum masuk Polres OKU, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia,” imbuh Kapolres OKU lagi. (**)











