Pria di Palembang Ini Jadikan Kamar dan Rumah Nenek Menjadi Sarang Jual Beli Narkoba  

Selasa, 26 Oktober 2021
Tersangka Raihan Dava dan Oktu Billyansah diamankan di Mapolrestabes Palembang.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Tak tahu apa yang ada di dalam pikiran Raihan Dava (20), warga Komplek BSD, Kecamatan Sako Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Read More

Dia rela menjadikan kamar dan rumah neneknya yang berada di Lorong Mangga, Jalan Sematang Borang, Perumahan Griya Harapan, Palembang, sebagai tempat penyimpanan dan jual beli ganja.

Meski menjadi pemain baru dalam mengedarkan barang memabukan itu, Raihan Dava mempunyai target pasar yakni kalangan remaja usia 20 tahun ke atas.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Invantry saat press realese penangkapan pengedar ganja.

Akan tetapi sepandai-pandainya tupai melompat, pasti pasti jatuh juga. Tepatnya pada 19 Oktober 2021 pukul 07.30 WIB, Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dirinya dan rekannya Oktu Billyansah (24) di rumah neneknya.

“Mohon maaf di awal saya menjabat kita baru melakukan rilis terkait ungkapan peredaran narkoba jenis ganja yang dilakukan kedua pelaku ini. Di mana kami temukan 650 gram ganja dari kamar nenek pelaku Dava,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Invantry kepada awak media, Senin (26/10/2021).

Ia mengungkapkan dari penangkapan tersebut ditemukan 23 linting ganja yang telah dibungkus menggunakan koran, yang siap edar di wilayah Kecamatan Sematang Borang Palembang dan dijual dengan harga Rp20 ribu.

Dari pengakuan tersangka Dava sendiri mendapatkan barang haram tersebut di daerah 7 Ulu Palembang yang telah dua bulan ini beli dari salah seorang bandar berinisial did.

“Kami tidak bekerja lagi. Jadi kami pikir untuk bisnis ini saja dan kita patungan. Untungnya sendiri lumayan, meski pun satu kilogram baru habis kami jual,” kata Dava.

Barang bukti narkoba diamankan petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni ganja 650 gram, timbangan, dan satu buah handphone android.

Atas tindakkannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts