Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Sat Narkoba Polres OKU berhasil meringkus Nurkholis (35), warga Dusun V, RT 12, RW 05, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Diciduknya Nurkholis setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu di dalam kantong celana, Jumat (22/10/2021).
Penyergapan Nurkholis oleh Tim II Satres Narkoba Polres OKU yang dipimpin Ipda Karbianto, saat pelaku mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol BG 2591 FE.
Tertangkapnya Nurkholis, setelah Tim II Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika diduga shabu di Jalan Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dari hasil Lidik Tim II Satres Narkoba Polres OKU, jika tersangka sering melakukan transaksi narkotika diduga jenis shabu.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE didampingi Kasi Humas Polres OKU mengatakan, dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti shabu seberat 0,36 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres OKU dan dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (**)











