Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi pada sidang dugaan korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Kamis (21/10/2021).
Saksi Ardianto mengatakan, jika pada estimasi awal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memerlukan biaya sebesar Rp700 miliar.
“Rp700 miliar itu sudah termasuk untuk pembangunan menara, dan badan masjid,” ujar Saksi Aridanto.
Dirinya juga mengatakan estimasi tersebut untuk pembangunan badan masjid dengan total luas lahan sebesar 39.500 meter per kubik, dan untuk menara seluars 4.500 meter per kubik.
Dalam sidang, Ardianto juga mengatakan, jika dirinya diminta terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin untuk bergabung sebagai panitai pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Disinggung terkait estimasi awal biaya pembangunan masjid oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abdul Azis SH MU, Ardianto mengatakan dirinya berpenganngan pada peraturan Menteri PU 2007.
“Yang mana aturan tersebut membahas mengenai tentang aturan pembangunan gedung-gedung negara,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih terus berjalan. (ron)











