KPK Resmi Tetapkan Dodi Reza Alex Sebagai Tersangka Terkait Kasus Infrastruktur

Sabtu, 16 Oktober 2021
menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin, dan sejumlah pihak menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Alex Noerdin, dan sejumlah pihak menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus suap proyek ini ditahan di Rutan KPK.

“Untuk keperluan penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Sabtu (16/10/2021).

Read More

Para tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai dengan 4 November 2021. Tersangka ditahan di sejumlah Rutan KPK.

Sejumlah uang yang diamankan KPK.

“DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Alexander.

Untuk menghindari penyebaran virus Corona, para tersangka akan diisolasi selama 14 hari ke depan.

“Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di rutan masing-masing,” ujarnya.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin telah ditetapkan menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur.

“KPK menetapkan 4 tersangka,” kata Alexander Marwata. (det)

 

Berikut daftar tersangka dari OTT KPK:

Dodi Reza Alex (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari (EU) PPK Dinas PUPR Musi Banyuasin Suhandy (SUH) swasta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts