Laporan: Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang, kembali menangkap seorang pria yang diketahui sebagai kaki tangan bandar Narkoba di Palembang yang kendalikan dari dalam Lapas.
Pelaku tersebut ialah Ferdiansyah(43) warga Jalan Mayor Zen Lorong Pasundan, Kecamatan Kalidoni Palembang, yang Kamis(14/10/2021) ditangkap dikediamannya pukul 07.00 WIB.
“Dimasa akhir jabatan saya, bersama dengan tim melakukakan ungkapan kasus atas jaringan Narkoba di Kawasan Kalidoni Palembang,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi kepada awak media, Kamis(14/10/2021).
Ia mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa, pelaku menjual shabu dari tangan bandar yang menggerakkan dari dalam Lapas Palembang.
“Kita belum bisa memberitahu bandarnya, karena ini masih dalam penyelidikan,” singkatnya.
Saat Ferdiansya digerebek dikediamannya, polisi cukup sulit menemukan barang bukti. Namun, akhirnya dari dalam sound system petugas menemukan 5 bungkus plastik bening besar dengan berat 500 gram, bersama handphone nokia polyphonic.
Dari keterangan pelaku, barang tersebut sudah berada dari sejak lebaran Idul Fitri tahun lalu. Dengan cara menghubungi pelaku, bandar tersebut memberikan arahan untuk mengambil dan mengedarkan baram haram miliknya.
“Dia diupah Rp2 juta. Dan setiap keuntungan yang dihasilkan pelaku, maka uangnya akan di suplay ke Lapas tersebut atau salah satu lapas di Palembang,” katanya.
Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (**)











