Laporan Syahrial Hadi
Muaraenim, Sumselupdate.com — Kabar baik bagi warga di Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor, yaitu pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif, dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor.
Sedianya, relaksasi pajak kendaraan ini dimulai 1 Oktober 2021 dan berakhir hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Adapun item pajak yang akan mendapatkan relaksasi yakni Pajak Pokok Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan.
Kepala UPTB Samsat Muaraenim II, Agus Firmansyah SE, mengatakan program ini merupakan program pemerintah provinsi Sumatera Selatan, sebagai upaya memberikan keringanan ke masyarakat, di tengah masa pandemi Covid 19 saat ini.
Atensi lainnya, sambung dia, yakni melihat antusiasme masyarakat wilayah Gelumbang Kabupaten Muaraenim, yang meningkat untuk membayar pajak kendaraan.
Masih kata, Agus Firmansyah, untuk memberitahu masyarakat kabar baik ini kita sudah memasang baliho di setiap kecamatan di wilayah Samsat Muaraenim II ini, serta membagikan brosur-brosur.
“Kita bersama perwakilan Jasa Raharja Provinsi Sumsel, Chandra, dan dibantu oleh BKO Satlantas Polres Muaraenim, bersama Staff UPTB Samsat Muaraenim II, turun langsung ke jalan membagikan brosur program tersebut, bahkan pemberitahuan memalui pengeras suara oleh Mobil Samsat keliling,” ujarnya.
Agus Firmansyah, berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang baik ini.(**)











