Empat Anggota Polisi di Empat Lawang Dipecat, Ini Pemicunya

Selasa, 21 September 2021
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK saat memimpin apel PTDH di Lapangan Mapolres Empat Lawang, Selasa (21/9/2021).

Laporan: Mutaqim Alparisi

Tebing Tinggi, Sumselupdate.com Sebanyak empat anggota polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Read More

Keempat Polisi yang berhentikan tersebut masing-masing yakni Briptu Teja Apriaga NRP 94040132 BA Satbinmas, Briptu Miftahudin NRP 72060136 BA SatShabara, Bripda Yogis Sastra BA Sitik, dan Bripda Rahmad Hidayat BA SiProvam.

Keempat anggota Polri ini diberhentikan karena in absensia (tidak masuk kerja).

“Kejadian ini untuk dijadikan pembelajaran bagi anggota lain, mereka ini jangan dicontoh,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK seusai memimpin apel PTDH di Lapangan Mapolres Empat Lawang, Selasa (21/9/2021).

Kapolres menambahkan, kepada seluruh personel yang bertugas di wilayah hukum Mapolres Empat Lawang, agar terhidar dari PTDH itu dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin serta penuh dedikasi tinggi dan tangung jawab terhadapi institusi Polri.

Untuk diketahui, upacara PTDH ini langsung dipimpin Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK didampingi Wakapolres serta PJU Polres Empat Lawang, Kapolsek jajaran, serta anggota polisi lainnya.

PTDH ini sendiri tertuang berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/704/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts