Laporan: Mutaqim Alparisi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Sebanyak empat anggota polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
Keempat Polisi yang berhentikan tersebut masing-masing yakni Briptu Teja Apriaga NRP 94040132 BA Satbinmas, Briptu Miftahudin NRP 72060136 BA SatShabara, Bripda Yogis Sastra BA Sitik, dan Bripda Rahmad Hidayat BA SiProvam.
Keempat anggota Polri ini diberhentikan karena in absensia (tidak masuk kerja).
“Kejadian ini untuk dijadikan pembelajaran bagi anggota lain, mereka ini jangan dicontoh,” ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK seusai memimpin apel PTDH di Lapangan Mapolres Empat Lawang, Selasa (21/9/2021).
Kapolres menambahkan, kepada seluruh personel yang bertugas di wilayah hukum Mapolres Empat Lawang, agar terhidar dari PTDH itu dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin serta penuh dedikasi tinggi dan tangung jawab terhadapi institusi Polri.
Untuk diketahui, upacara PTDH ini langsung dipimpin Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian, SIK didampingi Wakapolres serta PJU Polres Empat Lawang, Kapolsek jajaran, serta anggota polisi lainnya.
PTDH ini sendiri tertuang berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor: Kep/704/VIII/2021 tanggal 24 Agustus 2021. (**)











