Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Masuk sel nampaknya tak membuat Gali Dwi Misbachu (30) jerah, untuk kapok tak mengulangi kejahatan di tengah masyarakat. Resedivis kasus jambret ini mengulangi perbuatannya, bahkan tak tega menyakiti korbannya.
Aksi jambret yang ia lakukan kembali dipraktekkannya pada hari tanggal 20 Mei 2021, tepatnya di Jalan Mayor Salim Batubara Kecamatan Kemuning. Diketahui korban bernama Santi (36) yang saat itu tengah mengendarai motor seorang diri.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Dari kejadian ini korban mengalami kerugian uang tunai Rp 1,4 Juta rupiah dan satu unit HP yang berada di dalam tas korban,” ujar Kapolsek Kemuning, AKP Heri kepada wartawan ,Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut, korban sempat mengejar dan mau menendang namun tidak berhasil, korban justru menabrak gerobak pecel lele yang ada di lokasi.
“Tersangka tidak mengunakan helm dan masker pun berhasil membawa kabur tas milik korban,” katanya Selasa (14/9/21).
Barang bukarang bukti tali tas korban sepeda motor bead kotak hp sudah berhasil diamankan petugas . Atas tindakkan tersebut pelaku tersebut pelaku terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (**)











