Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, dalam pelaksanaan sila kelima Pancasila, industri asuransi telah memiliki berbagai produk asuransi.
Antara lain, Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan risiko gagal panen, telah berjalan sejak 2015, dengan premi Rp 180 ribu dan disubsidi 80 persen oleh pemerintah.
Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) yang memberikan perlindungan risiko atas kematian dan kehilangan sapi, telah berjalan sejak tahun 2016, dengan premi Rp200 ribu disubsidi 80 persen oleh pemerintah.
“Asuransi Perikanan Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) yang memberikan perlindungan risiko atas kematian udang/ikan dan kegagalan usaha karena bencana alam, telah berjalan sejak tahun 2017 diawali dengan udang, dengan premi Rp90 ribu sampai Rp225 ribu per tahun sesuai lahan, disubsidi 100 persen oleh pemerintah. Serta Asuransi Nelayan yang memberikan perlindungan risiko atas kematian dan cacat nelayan saat di laut atau di darat, telah berjalan sejak tahun 2016, dengan premi Rp 140 ribu, dan disubsidi 100 persen oleh pemerintah,” ujar Bamsoet dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD NRI Tahun 1945 dan Pancasila’, d Jakarta, Rabu (8/9/2021).
FGD yang diselenggarakan Brain Society Center (BS Center) bersama MPR RI ini turut dihadiri Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, dan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah.
Ketua DPR RI ke-20 ini tidak menutup mata dibalik berbagai asuransi yang melindungi petani dan sektor produktif, masih terdapat asuransi bermasalah yang menambah beban hidup masyarakat akibat gagal bayar. Sebagaimana terjadi pada Jiwasraya, Kresna Life, Bumiputera, dan Himalaya Insurance.
“Berbagai kasus gagal bayar tersebut disebabkan lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis sejak hulu sampai hilir. Berawal dari pengemasan produk dengan garansi hasil investasi di luar batas kemampuan pengelola aset dalam menghasilkan pengembalian investasi, dan berujung pada pengelolaan aset investasi. Pada prinsipnya, perusahaan asuransi belum optimal melaksanakan pedoman pengelolaan aset dan kewajiban yang menjadi unsur fundamental dalam perusahaan asuransi,” jelas Bamsoet.
Merujuk berbagai kasus gagal bayar asuransi, kata Bamsoet perlu dilakukan restrukturisasi dan reformasi industri perasuransian. Restrukturisasi akan menekan pamor dan kepercayaan masyarakat terhadap industri dalam jangka pendek.
“Perlu ada tekad melakukan reformasi perasuransian seperti dicanangkan Presiden saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan awal 2020 yang ditindaklanjuti OJK, meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusional, reformasi infrastruktur dan penyiapan RUU Lembaga Penjamin Polis. Sudah saatnya perusahaan asuransi kembali ke khittahnya ikut serta memajukan kesejahteraan umum dan memberikan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi,” tandas Bamsoet.
Dia menambabkan, berbagai pokok permasalahan terkait industri asuransi antara lain, kesalahan pembentukan harga produk atau mispricing, lemahnya prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi, adanya rekayasa harga saham lewat masifnya jual beli saham dengan dressing reksadana, serta tekanan likuiditas dari produk asuransi yang kemudian berdampak terhadap penurunan kepercayaan nasabah yang menyebabkan merosotnya penjualan. (duk)











