Palembang, Sumselupdate.com – Salah satu saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Richard Cahyadi, menyebut tidak ada proposal pada tahun 2014 mengenai penganggaran maupun pembangunan masjid Raya Sriwijaya.
“Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Biro Kesra di Pemprov Sumsel di tahun 2014, itu tidak ada proposal mengenai penganggaran maupun pembangunan mengenai Masjid Sriwijaya,” ungkap saksi Richard di hadapan majelis hakim PN Tipikor Palembang, yang diketuai hakim Sahlan Efendi, SH, MH, Selasa (7/9/2021).
Dirinya juga menjelaskan masuk tahun 2015, dirinya tidak lagi menjabat sebagai Kepala Biro Kesra di Pemprov Sumsel, dan digantikan oleh Ahmad Nasuhi yang saat ini menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.
Usai sidang saksi Ricard Cahyadi mengatakan apa yang dirinya sampaikan dalam persidangan merupakan hal yang sebenar-benarnya.
“Yang jelas apa yang kita ketahui kita sampaikan,” katanya
Saat awak media menanyakan apakah proposal mengenai Masjid Sriwijaya ada berbarangan dengan masuknya Tersangka Ahmad Nasuhi saat menggantikan dirinya sebagai Kepala Biro Kesra di Pemprov Sumsel.
Dirinya pun mengangguk seraya menjawab “Iya”.
Richard menjelaskan, jika berdasarkan prosedur, seharusnya proposal pengajuan hibah tersebut harus dibahas pada tahun 2014, untuk dapat dianggarkan pada tahun berikutnya atau tahun 2015.
Namun pada kenyataannya, di tahun 2014 tidak ada proposal yang masuk ke Biro Kesra, namun ada pencairan dana sebesar Rp50 miliar di tahun 2015.
Dana sebesar Rp50 miliar tersebut, dimaksudkan untuk pembangunan masjid Sriwijaya.
Sementara itu, JPU Kejati Sumsel, M Na’imullah SH MH, mengatakan jika pada persidangan pihaknya ada menunjukan dokumen yang diparaf oleh Mantan Gubernur Sumsel.
“Paraf tersebut ada dalam salah satu dokumen yang diverifikasi, terkait pembangunan Masjid Sriwijaya,” tutupnya.(Ron)











