Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, menuntut dua terdakwa Hasbullah dan Alex Sandri, 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, tahun anggaran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim, senin (30/8/2021) di PN Tipikor Palembang.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH, JPU Febri SH Menuntut kedua terdakwa.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Muara Enim yang dibacakan oleh Jaksa Febri SH menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa Hasbullah dengan hukuman 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider tiga bulan, serta terdakwa diminta untung membayar uang pengganti sebesar Rp30 juta, dengan subsidair 2 tahun 6 bulan.
Dan menuntut terdakwa Alex Sandri dengan hukuman 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan. Serta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp343 juta, dengan subsidair 2 tahun 9 bulan,” kata JPU Kejari Muaraenim, Febri SH dihadapan majelis hakim, Senin (30/8/2021).
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing mengajukan pledoi atau permohonan pada majelis hakim yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.
JPU Kejari Muarenim, Febri SH mengatakan jika pada pelaksanaan proyek rehab jalan Desa Harapan Jaya, terdapat kekurangan volume pada pengerjaan proyek.
“Jadi keduanya mengetahui jika ada kekurangan volum dalam pengerjaan proyek Rehal Jalan. Keduanya kita tuntut dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun untuk terdakwa Alex Sandri kita tuntut lebih tinggi dari terdakwa Hasbullah,” tutur JPU Febri yang diwawancarai usai sidang.
Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Hasbullah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Rehab Jalan Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, bersama-sama dengan terdakwa Alex Sandri (penuntutan dalam berkas terpisah) pada Tahun 2019, bertempat di Desa Harapan Jaya Kecamatan Muaraenim Kabupaten Muara Enim, telah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Dalam proyek Rehab Jalan Desa Harapan Jaya, tahun anggran 2019 pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, yang menyebabkan negara rugi senilai 375 juta lebih. (Ron)











