Badan Kehormatan Copot Jabatan Ketua DPD Irman Gusman

Senin, 19 September 2016
Irman Gusman (merdeka.com)

Jakarta, Sumselupdate.com– Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memutuskan mencopot Irman Gusman dari jabatannya sebagai Ketua DPD RI. Alasan utama pemberhentian tersebut yakni tindakan Irman yang dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan DPD.

“Kami sudah lakukan dengar pendapat dengan ahli hukum maupun Sekjen DPD dan memutuskan Irman Gusman diberhentikan,” kata Ketua BK DPD, AM Fatwa, Senin (19/9) malam.

Read More

Menurut Fatwa, pemberhentian Irman Gusman juga didasari oleh tata tertib 2016 DPD di Pasal 52 ayat 3 yang menjelaskan bahwa pimpinan DPD harus diberhentikan jika ditetapkan sebagai tersangka sebuah kasus.

Soal keanggotaan Irman sebagai anggota DPD, lanjut Fatwa, itu akan diputuskan sesuai dengan putusan pidana dari Irman Gusman. Untuk saat ini, BK DPD hanya membatasi putusan sampai pelanggaran etik saja.

“Jadi etiknya sudah jelas, yaitu penyalahgunaan jabatan dan mencederai lembaga,” ujarnya.

Sementara itu terkait dengan surat penetapan tersangka dari KPK, ditegaskan Fatwa, BK DPD tak membutuhkan itu karena semuanya sudah jelas. Bahkan kabarnya, pihak keluarga sudah mendapatkan surat penahanan dan penetapan tersangka tersebut.

Hasil dari BK DPD ini selanjutnya akan dibacakan di rapat paripurna besok, Selasa (20/9). (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts