Saksi Ungkap Pernah Antar Sejumlah Uang ke Juarsah

Kamis, 19 Agustus 2021
Suasana persidangan

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi suap 16 paket proyek yang menjerat Bupati Muaraenim, nonaktif Juarsah, kembali jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Adapun keempat saksi yang dihadirkan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua ASN Dinas PUPR Muaraenim Ediansyah serta Risqi Ramdheni yang dihadirkan secara langsung di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi, SH, MH.

Read More

Sedangkan untuk dua saksi lainnya yakni Robi Okta Fahlevi serta Elfin MZ Muchtar terpidana kasus yang sama, dihadirkan secara online yang saat ini menjalani masa hukuman di Rutan Prabumulih serta Lapas Kayuagung.

Selain itu, tim JPU KPK RI dikomandoi Rikhi B Maghaz, SH, MH, juga menghadirkan langsung Bupati Muaraenim nonaktif Ir H Juarsah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dari pantauan persidangan, saat ini majelis hakim mendengarkan keterangan saksi pertama bernama Ediansyah dahulu, yang dicecar berbagai macam pertanyaan mengenai 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2018-2019 serta dugaan aliran dana suap untuk terdakwa Juarsah yang kala itu sebagai wakil bupati Muaraenim.

“Pernah beberapa kali atas perintah pak Elfin, di antaranya untuk mengantarkan sesuatu berupa uang dalam paperbag sebanyak Rp 25 juta yang diantar kerumah dinas Wabup Juarsah,” ungkap saksi Edi.

Selain itu, seingat saksi Edi juga menjelaskan ada beberapa kali menyerahkan beberapa kali ke rumah dinas wabup dalam bentuk uang yang dikemas dalam kardus, dan itu kembali atas perintah atasan yakni terpidana Elfin MZ Muchtar Kabid Dinas PUPR Muaraenim.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlangsung dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada dua orang saksi ASN terkait aliran dana proyek serta fee yang diterima terdakwa. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts