Polsek Gelumbang Lumpuhkan Dua Pelaku Begal

Selasa, 17 Agustus 2021
Dua pelaku begal yang berhasil dibekuk polisi.

Laporan: Syahrial Hadi

Gelumbang, Sumselupdate.com – Dalam satu pekan terakhir, Polsek Gelumbang berhasil menangkap dua pelaku begal yang meresahkan warga di Kecamatan Gelumbang, Sabtu (14/8/2021).

Read More

Dua tersangka yang merupakan residivis itu, atas nama Reswan Hadi Bin Dul (37) dan Saprijaya Alias Yi (36), warga Dusun II Desa Tanjug Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

Diungkapkan Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, didampingi Camat Gelumbang H. Restu JK, Danramil 404-01/Gelumbang, Kapten Arh Mardin, Kanit Reskrim Iptu Sawaluddin, kasus ini merupakan hasil dari pengembangan, laporan Rudi Hartono Bin Suyono (37), warga RT 03 Dusun II, Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, Senin (09/8/2021).

Pada saat itu, pelapor hendak pulang dari kebun dengan menggunakan sepeda motor miliknya merk Honda Supra X warna hitam Nopol B 4919 BP. Tiba-tiba saat diperjalanan dihadang oleh empat orang pelaku tidak kenal menggunakan masker.

Salah satu dari pelaku tersebut mengacungkan senjata api rakitan ke arah kepala sembari berkata, ‘enjokkela motor kau’.

Kemudian pelapor menyerahkan sepeda motor miliknya kepada empat orang pelaku tersebut. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, memerintahkan TEAM PUMA Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Selanjutnya, pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek Gelumbang mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sawaluddin, SH bersama Team PUMA, melakukan penyelidikan terhadap keberadan pelaku yang sedang berada di seputaran wilayah Desa Alai, Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim.

Setelah tiba di TKP, Team PUMA melakukan penghadangan pada pelaku yang menggunakan motor jenis Honda BeAt warna kuning dengan berbonceng dua orang, yang diduga bercirikan sama dengan informasi yang didapat.

Selanjutnya,  pelaku dihentikan. Namun saat akan diamankan, pelaku melawan dan hendak menabrak anggota Polisi. Mengancam nyawa petugas, tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk melumpuhkan pelaku.

Selanjutnya, dilakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan ketiga temannya yang masih DPO.

Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke Rumah Sakit Gelumbang, guna mendapatkan tindakkan medis yang selanjutnya  dibawa ke Polsek Gelumbang, guna dimintai keterangan, serta mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Masih kata Kapolsek Gelumbang, hasil pengembangan dari keterangan tersangka Reswan Hadi (yang telah tertangkap 14 Agustus 2021 yang lalu), hingga diketahui kawanan pelaku lainnya, sebanyak tiga orang, salah satunya adalah Saprijaya Alias Yik (36), telah diketahui keberadaannya.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi.

Kemudian pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul  16.00 WIB, Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, kembali mendapatkan informasi bahwa salah satu teman Reswan Hadi (37) pelaku yang tertangkap yang melakukan curas di Jalan Dusun II, Desa Bitis Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muaraenim, yaitu Saprijaya Alias YIK (DPO), sedang berada di Desa Tanjung Miring Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.

Kapolsek Gelumbang memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Sawaluddin.SH berserta Team PUMA untuk melakukan penyelidikan  terkait  keberadaan  pelaku tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan bahwa memang benar Saprijaya Alias YIK (DPO), sedang berada di pondok di pinggiran pemukiman warga Desa Tanjung Miring, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muaraenim.

Sesampai di TKP anggota langsung melakukan penangkapan, namun pelaku melakukan perlawanan hingga terjadi pergulatan dengan tersangka Saprijaya, yang hampir membahayakan keselamatan anggota.

Tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka pun kembali harus dilakukan. Selanjutnya, tersangka Saprijaya Alias YIK langsung diamankan dan  dibawa ke Rumah Sakit Gelumbang, guna mendapatkan tindakkan medis dan kemudian  dibawa ke Polsek Gelumbang.

Barang bukti satu unit SPM merk honda Supra X warna hitam Nopol B 4919 BP, dengan Noka: MH1KEV4171K148351 Nosin KEV4E- 1149770. Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto SIK, meminta agar tersangka lainnya yang sudah dikantungi nama dan identitasnya,  agar segera menyerahkan diri, apa bila tidak menyerahkan diri maka akan kami tindak tegas. ujar Kapolsek Gelumbang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts