556 Napi Rutan Klas I Palembang Dapat Remisi, 24 Warga Binaan Bebas

Selasa, 17 Agustus 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Pada HUT RI ke-76 tahun ini, sebanyak  556 orang tahanan di Rutan Klas I Palembang, mendapat Remisi dan 24 orang Warga Binaan bebas.

Hal tersebut diungkapkan Karutan Klas I Palembang Mardan Sh.MH dalam pesan WhatsAp, selasa (17/08/21).

“Sebanyak 556 orang tahanan mendapat remisi di Rutan Klas I Palembang dan berbebas bertepatan 17 Agustus  R2 berjumlah 24  orang,” kata Mardan.

Dijelaskannya, Warga Binaan yang mendapat Remisi di hari Kemerdekaan 17 Agustus yaitu kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 12/1995, tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Advertisements

“Pemberian remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana residivis atau yang sudah keluar masuk berulang melakukan kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel menyebutkan, sebanyak 8.629 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat remisi kemerdekaan. Dan para napi yang mendapat remisi kemerdekaan tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumsel.

Foto bersama.

“Narapidana ini akan diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan,” katanya.

Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di wilayah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel meliputi 17 kabupaten dan kota.

“Para kepala Lapas dan Rutan paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak,” ujarnya.

Dijelaskannya lagi, narapidana yang menjalani pembinaan di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 12.159 orang.

Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI tahun ini, 189 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,tandasnya. (rel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.