Saksi Sebut Juarsah Terima Fee, Kuasa Hukum Terdakwa Merasa Bingung

Kamis, 12 Agustus 2021

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim, atas terdakwa Juarsah Bupati Muaraenim Non Aktif, kembali digelar dan agenda pembuktian perkara.

Sidang dipimpin oleh hakim Sahlan Efendi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/8/2021). Pada persidangan kali ini, baik terdakwa maupun saksi dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim.

Read More

Dalam keterangannya, Saksi terpidana Ahmad Yani mengungkapkan, selama dirinya menjabat sebagai Bupati kala itu, pernah suatu waktu yang ia lupa kapan persisnya, menceritakan kepada terpidana Elfin MZ Mukhtar, Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muaraenim bahwa, terdakwa membutuhkan sejumlah uang.

“Saya menceritakan ke Alfin bahwa uang itu dibutuhkan terdakwa untuk biaya kampanye calon legislatif istri terdakwa, kala itu direspon oleh Elfin segera menindaklanjutinya,” katanya

Selain itu, Ahmad Yani juga mengakui, selama menjabat dengan terdakwa selalu berbagi uang, baik itu dari fee proyek di luar dari gaji sebagai bupati kala itu.

“Seingat saya juga pada tahun 2018, Elfin pernah memberikan uang Rp1 milyar di ruang kerja saya dan itu setengahnya saya berikan juga kepada pak Juarsah, namun saya lupa itu uang apa,” jelasnya

Dipersidangan yang sama, saksi terpidana Ramlan Suryadi menyebut bahwa terdakwa Juarsah turut serta menerima aliran fee dari 16 paket proyek di Dinas PUPR Muaraenim, tahun 2019 dalam bentuk tiket pesawat yang uangnya bersumber dari Roby Okta Fahlevi.

“Kalau uang secara tunai langsung ke terdakwa dari saya tidak ada, akan tetapi dari saya ke terdakwa ada dalam bentuk tiket pesawat, itupun sumber uangnya dari Roby melalui Elfin,” kata Ramlan dalam persidangan.

Untuk uang secara tunai Ramlan menyebut, Elfin yang menyerahkan langsung ke terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muaraenim.

“Uang itu, Elfin langsung yang menyerahkan ke terdakwa Juarsah saat masih menjabat sebagai Wabup Muaraenim. Elfin yang bilang ke saya Pak Wabub juga menerima, berapa besarannya saya tidak tahu karena itu semua yang mengurus Elfin,” bebernya.

Selain itu Ramlan menjelaskan, setahu dirinya  Elfin juga memberikan dana kepada per anggota DPRD Muaraenim sebesar Rp200 juta.

“Setahu saya, Elfin membantu anggota dewan besarannya senilai Rp200 juta per anggota,” ungkap Ramlan.

Sementara itu, usai sidang tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Saipuddin Zahri, pihaknya menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat untuk membuktikan terdakwa Juarsah terlibat dalam perkara dugaan pembagian fee 16 paket proyek di Kabupaten Muaraenim.

“Dari keterangan saksi-saksi tadi kita belum melihat ada saksi yang meilhat langsung ada sejumlah uang yang diberikan pada klien kami, Juarsah. Semua hanya berdasarkan katanya, atau ceritanya saja, belum ada yang mengatakan melihat langsung,” jelasnya

Disinggung mengenai adanya sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa Juarsah, yang disampaikan secara gamblang oleh saksi terpidana Ahmad Yani, Saipuddin mengatakan pihaknya merasa bingung.

“Soalnya dari keterangan Ahmad Yani, klien kami menerima Rp4 miliar rupiah. Sedangkan dari keterangan Ramlan Suryadi, klien kami menerima Rp1 miliar, itu nominal yang sangat jelas bedanya,” jelasnya.

Oleh karena itu pihaknya menilai ada hal yang tidak sesuai, mulai dari dakwaan, dan keterangan dua saksi yang berbeda-beda.

“Dari situ saja dapat kita lihat masih banyak kesimpang siurannya, berapa sebenarnya jumlah yang di maksudkan,” tegasnya.

Disinggung kembali adanya saksi yang menyebutkan terdakwa Juarsah menerima uang sebesar Rp500 juta, dari terpidana Robi, kuasa hukum terdakwa, Taufik Rahmat menjelaskan, uang tersebut merupakan uang hadiah perkenalandari Robi untuk mereka yang terpilih menjadi Bupati.

“Dan uang tersebut ditujukan untuk Ahmad Yani, bukan klien kami Juarsah,” jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Saipudin kembali menegaskan jika kliennya, Terdakwa Juarsah membantah tegas keterangan saksi-saksi yang menyebutnya menerima sejumlah uang.

“Klien kami tadi membantah semuanya, mulai dari yang dikatakan Juarsah melakukan pertemuan, menerima uang, dan sebagainya. Klien kami dengan tegas membantah semuanya,” ujar Saipuddin. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts