Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pengguna narkotika jenis shabu, Wahyu (52) warga Desa Ciptodadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Sat Narkoba Polres Mura, Jumat (6/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Tersangka dicegat disaat tengah melintas di Di Jalan Umum Desa Ciptodadi Kecamatan Sukakarya Kabupaten Mura.
Penangkapan pelaku sesuai dengan Lp-A/112/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tanggal 06 Agustus 2021.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih, diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.24 gram dan satu unit sepeda motor honda Revo warna hitam tanpa nomor Polisi.
“Benar pelaku pengguna narkotika jenis shabu sudah diamankan di Mapolres Mura,” kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Denhar.
Saat dilakukan penggeledahan anggota Sat Res Narkoba Polres Mura ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan kristal-putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto *0.24 Gram.
Barang bukti ditemukan di pinggir jalan yang mana pelaku mengakui telah membuangnya pada saat penangkapan. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satres Narkoba Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku melangar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)











