JPU Tuntut Kurir Shabu 13 Tahun Penjara

Jumat, 30 Juli 2021
Miliki Narkotika jenis shabu seberat 297,38 gram, Amirullah (25) warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera SH 13 tahun penjara.

Palembang, Sumselupdate.com – Amirullah (25) warga Dusun 1, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Devianti Itera SH, 13 tahun penjara, karena miliki Narkotika jenis shabu seberat 297,38 gram,

Sidang tuntutan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, Pada sidang tuntutan JPU Kejati Sumsel menjerat terdakwa pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Read More

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengam pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 Milyar, Subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan untuk mengajukan Pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU dan sidang pun ditunda pekan depan.

Kuasa Hukum Terdakwa Suratno SH mengatakan akan berkoordinasi kepada terdakwa guna menyusun nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

“Nanti saja, akan kami sampaikan pledoi pada Kamis pekan depan, ini lagi menyiapkan nota pembelaan dahulu,” ujarnya

Diketahui dalam dakwaan, terdakwa Amirullah yang merupakan warga Dusun 1 Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim ini ditangkap oleh petugas kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Maret 2021 silam.

Terdakwa ditangkap berkat adanya informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika yang dibawa terdakwa dalam mobil Bus antar kota antar provinsi di wilayah Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap penumpang bus yang tidak lain adalah terdakwa, ditemukan tiga paket shabu yang dibungkus pelastik bening yang di bungkus lagi dengan lakban warna kuning dengan berat brutto 297,38 gram seharga Rp300 juta disembunyikan dalam tas selempang warna hitam milik terdakwa.

Berdasarkan pengakuannya, terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut didapat dari Pauzan (DPO) di Aceh untuk diserahkan pada pembeli yang telah memesan pada Eric (DPO) di Palembang dan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp9 juta jika terdakwa berhasil menyerahkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut kepada Eric (DPO). (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts