Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan penganiayaan perawat RS Siloam, dengan terdakwa Jason Tjakrawinata (38) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh hakim Eddy Palawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (29/7/2021) secara virtual. Di hadapan majelis hakim Terdakwa memohon seadil-adilnya.
“Izinkan saya sampaikan permohonan dalam persidangan yang terhormat ini, sekiranya majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Terdakwa Jason saat membacakan pembelaannya, Kamis (29/7/2021)
Menurutnya, saat ini kondisi kehidupan keluarganya terganggu adanya kasus ini.
“Dan sebagai bahan pertimbangannya, saya tidak pernah dipidana penjara, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, dan masih memiliki anak yang masih kecil. Oleh karenanya saya memohon untuk dihukum seringan-ringannya,” jelas Jason.
Mendengarkan pembelaan dari terdakwa, hakim ketua Eddy Palawi SH MH menanyakan tanggapan dari JPU. Atas pembelaan tersebut, JPU Kejari Palembang menyatakan tetap pada tuntutannya.
Sebelumnya aksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH menyatakan, terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita sakit akibat luka penganiaayan yang dilakukan terdakwa serta perbuatan terdakwa menjadi perhatian publik di media sosial. (Ron)











