Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim kembali menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) pada periode tahun 2020 -2021 bertempat di Halaman Kantor Kejari Muaraenim, Rabu (14/07/2021) .
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini didominasi jenis kasus narkoba, hasil tindak pidana pencurian, senpi dan sajam.
Dalam giat pemusnahan ini hadir secara langsung Kepala Kejari Muaraenim Irfan Wibowo, Kepala Lapas Kelas IIB Muaraenim Herdianto, Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma, Pengadilan Negeri Muaraenim, pihak BNNK Muaraenim dan pihak Kodim 0404 Muaraenim.
Kejari Muaraenim Irfan Wibowo mengungkapkan, barang bukti yang akan dimusnahkan pada periode Juli 2020 sampai dengan Juni 2021 ini didominasi perkara narkotika senjata tajam senpi serta pencurian.
“Ini sesuai dengan pasal 270 KUHAP bahwa pemusnahan barang bukti ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) dan harus segera di musnahkan oleh Jaksa selaku eksekutor ,” ungkapnya.
Lanjutnya, adapun pemusnahan barang bukti tersebut berupa narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Kg, narkotika jenis shabu jumlah 591 186 gram, jenis ekstasi dengan jumlah 112 butir, senjata tajam (sajam) sebanyak 19 buah, dan senjata api rakitan (senpira) sebanyak 18 buah dari sebanyak 54 perkara.
“Pemusnahan barang bukti ini, kali ini di dominasi khusus narkotika yang cukup tinggi jika diuangkan BB narkoba terdebut kurang lebih sekitar Rp1 Milliar. Dan setidaknya dengan pemusnahan BB kali ini kita telah menyelamatkan para generasi muda 15 juta jiwa manusia yang mati setiap tahunnya karena narkotika,” pungkasnya.(**)











