Palembang, sumselupdate.com – Beberapa persyaratan dari pemerintah pusat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) diklaim pemerintah Kota Palembang sudah sesuai. Tetapi akhirnya dana yang didapatkan relatif kecil dibandingkan tahun lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, tahun ini dana yang didapatkan dari pemerintah pusat DAK Rp124 miliar dan DID Rp8,1 miliar. Padahal persyaratan yang diminta oleh pusat sudah sesuai.
“Syarat sudah dipenuhi seperti berkali-kali mendapatkan WTP, penghargaan walikota inovatif, dan lainnya,” katanya usai rapat evaluasi DAK dan DID, Senin (21/6/2021).
Karena refocussing dana dari pusat untuk pemerintah kota Palembang di 2021 sedikit mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pihaknya pun meminta Asisten 2 melakukan evaluasi apa hambatan dari tujuh OPD terkait.
“Kita lagi evaluasi juga untuk DAK dan DID, kenapa bisa berkurang, karena untuk pemenuhan syarat kita sudah lalukan,” katanya.
Menurutnya, DID ini memang ada yang ditransfer dari pusat ke pemda/pemkot, ada juga yang didapat dari penghargaan oleh OPD, seperti Dinas Pendidikan.
“Contohnya Dinas Pendidikan dapat DID untuk sekolah fillial, maka peruntukannya untuk pengembangan sekolah filial tersebut,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, nilai DAK Palembang Rp124 miliar dan DID Rp8,1 miliar untuk di tahun 2021 ini.
“Nilainya turun dari tahun lalu, alasannya karena refocussing yang dilakukan pemerintah pusat, sehingga DAK dan DID yang di transfer ke daerah juga menurun,” katanya.
Peruntukan DAK dan DID ini dilakukan untuk pembangunan infrastruktur, seperti pemeliharaan jalan, intinya dana yang mendukung pembangunan yang ada di kota Palembang.
“Karena DAK dan DID ini sifatnya dana bantuan pusat, realisasi harus disegerakan, agar dananya dapat terserap, makanya kita minta ke OPD agar mempercepat kerja,” katanya. (Iya)











