Rawan Lakalantas, Kendaraan ODOL Melintas di OKUT Langsung Ditilang

Senin, 15 Maret 2021
Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) bakal ditilang.
Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Guna menekan kecelakaan lalu lintas, Polres OKU Timur bersama Dishub Kabupaten OKU melakukan penertiban kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) atau kendaraan berat yang memiliki dimensi dan kelebihan muatan.
Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta, hasil deklarasi zero over dimensi dan over load.
ODOL termasuk pelanggaran yang berpotensi Lakalantas. Untuk itu, dilaksanakan penindakan hukum terhadap pelanggaran muatan atau over load tentang cara pemuatan barang sesuai Pasal 307 JO Pasal 169 ayat 1 dan pasal 316 ayat 1 UU LAJ.
“Apabila ditemukan pelanggaran dimensi atau over dimensi atau pelanggaran yang menyebabkan perubahan tipe kendaraan. Akan dilakukan penindakan sesuai Pasal 277 JO Pasal 50 Ayat 1, dan kejahatan lalu lintas Pasal 316 ayat 2 UU LAJ,” tutur Kasat lantas Polres OKU Timur, AKP Chindi, saat dibincangi di ruangannya.
Chindy menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi, pemberian selebaran dan pemasangan spanduk diberbagai titik strategis.
“Tahap sosialisasi telah dilaksanakan dibeberapa titik,” katanya.
Untuk penindakan berupa penilangan kendaraan yang Over Disemsi dan Over Load pihak Satlantas Polres OKU Timur bekerja sama dengan Dishub Kabupaten OKUT dalam melakukan penimbangan secara portabel di tempat.
“Tidak hanya kendaraan batu bara saja, akan tetapi seluruh kendaraan yang terindikasi bermuatan lebih, termasuk alat berat yang tidak adanya pengawalan akan dilakukan penilangan setelah dilakukan penimbangan oleh Dishub,” tukasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts